Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. 1. SuratPermohonanDitujukanKepadaKepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi ProvinsiGorontalo yang ditandatanganiolehpemohon (PemohonadalahPerseorangan, KetuaKoperasi, ataunama yang tercantumdalamaktenotariesuntukbadanusaha)
  2. 2. Nomor Induk Berusaha
  3. 3. SPTJM
  4. 4. Izin diberikan setelah Konfiirmasi Status Wajib Paiak (KSWP) valid
  5. 5. Syarat Kelengkapan Administrasi telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau.
  6. 6. Syarat Administrasi lainnya : a. Salinan izin penetapan Lokasi; b. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pemyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; c. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada; d. SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat; e. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan . f. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;
  7. Persyaratan Teknis : 1. Kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupatenj Kotamadya dan Provinsi; 2. Kesesuaian dengan RIPN; 3. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan: a. aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, peralran, topografi, bathimetri dan geoteknik); b. aspek ekonomis dan finansial; 4. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan; 5. Masterplan Rencana Induk Pelabuhan; 6. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan; 7. Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 8. Kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang akan ditimbulkan dari pembangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokumen Andalalin; 9. Pemenuhan standar lingkungan dari lembaga yang berwenang dibidang lingkungan hidup berupa Surat IzinLingkungan; 10. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis; 11. Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau; 12. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKrdan DLKppelabuhan sungai dan danau; 13. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan; 14. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan. 15. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan 16. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau; 17. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal; 18. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatanpelayaran; 19. Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai dana

  1. 1. Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2. Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4. Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5. Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6. Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkanke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7. Tim Teknis (Validator): a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8. Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. 9. Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

b.    Verifikasi teknis dilakukan dengan cek dokumen teknis dan kunjungan lapangan 10 hari kerja (dilaksanakan setelah semua persyaratan administrasi lengkap)

Pelaporan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

1.Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3. Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi"