Pelayanan Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Pengangkatan Pertama JF : a. Berijazah Sesuai yang dipersyaratkan Jabatan Fungsionalnya b. Memenuhi Pangkat Minimal yang dipersyaratkan c. Telah mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi yang dipersyaratkan d. Lulus Pelatihan jabatan Fungsional yang dipersyaratkan e. Nilai Kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  2. Kenaikan Jabatan : a. Rekomendasi Dari Instansi Pembina b. Nilai Kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (Satu) tahun terakhir

  1. Pengajuan Berkas (Usul Kenaikan Jabatan JFT dan Pengangkatan Pertama)
  2. Verifikasi Berkas (jika salah/kurang akan dilengkapi atau direvisi; jika TMS maka berkas akan dikembalikan dan dilakukan penerbitan Surat Penolakan disertai alasannya; jika memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya)
  3. Pembuatan dan Pencetakan Surat
  4. Koreksi Konsep Surat (Kasubbid dan Kabid)
  5. Proses Tanda Tangan (Kepala Badan/ Walikota)
  6. Penerbitan Surat Keputusan atau Surat Usulan

5 hari kerja terhitung sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

a. Surat Keputusan Walikota; b. Surat Usulan Pengangkatan JFT; c. Surat Pengantar pengajuan PAK

a. Kotak Saran
b. Pengaduan Online melalui
Website : bkpsdm.salatiga.go.id
c.
Email : bkpsdm@salatiga.go.id
d. Telepon/ Fax : (0298) 325615
e. Alamat Kantor : Jalan Pemuda No. 2 Salatiga 50711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store