Izin pelabuhan umum untuk pelabuhan Pengumpan regional

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh pemohon (Pemohon adalah Perseorangan, Ketua Koperasi, atau nama yang tercantum dalam akte notaries untuk badan usaha)
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. SPTJM
  4. Izin diberikan setelah Konfiirmasi Status Wajib Paiak (KSWP) valid
  5. Syarat Kelengkapan Administrasi telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB

  1. Pemohon menuju layanan informasi:

Penetapan Pemenuhan komitmen paling lama 5 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Izin Pelabuhan Umum untuk pelabuhan pengumpan regional yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3.  Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SOS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pelabuhan umum untuk pelabuhan Pengumpan regional"