Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
permohonan Wajib Pajak secara
lengkap.
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21/22/23 yang telah dilegalisasi
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0741) 668732
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store