Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak ya Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

  1. a. surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh; b. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB; c. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB; d. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya; e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan.

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21/22/23 yang telah dilegalisasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak ya Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013"