Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional

  1. Surat Kuasa Arbiter, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia.
  2. Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia.
  3. Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
  4. Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan

  1. Petugas PTSP menerima berkas Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan berkas Permohonan Pendaftaran Arbitrase.
  3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase.
  4. Panmud Hukum memeriksa konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase dan memberi paraf.
  5. Penghadap / Kuasa Arbiter menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase.
  6. Panitera menerima dan menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase.
  7. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Staf Kepaniteraan Hukum memberikan nomor dan mencatat Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase kedalam buku register.
  9. Petugas PTSP menyerahkanAkta Pendaftaran Putusan Arbitrase kepada Pemohon.

210 Menit

Rp. 50,000

Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase yang ditandatangani oleh Penghadap/Arbiter dan Panitera

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Cek di tempat

  2. Koordinasi internal

  3. Koordinasi eksternal

  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional"