No. SK: 550/1383/DISHUB
1. Permohon uji berkala oleh pemilik atau pemohon (waktu 2 menit)
2. Pendaftaran Uji Berkala (waktu 1 menit)
3. Penetapan retribusi (waktu 1 menit)
4. Pemohon melakukan pembayaran retribusi (waktu 2 menit)
5. Pelaksanaan proses pengujian kendaraan (waktu 15 menit)
6. Input data dan pencetakan hasil uji (waktu 4 menit)
7. Penyerahan hasil uji (waktu 1 menit)
A. Mobil Penumpang Umum Rp. 45.000/unit
B. Golongan Kecil :
- Mobil Micro Bus Rp. 65.000/unit
- Mobil Barang Rp. 65.000/unit
- kendaraan Khusus Rp. 65.000/unit
C. Golongan Besar :
- Mobil Bus Rp. 85.000/unit
- Mobil Barang Rp. 85.000/unit
- Kendaraan Khusus Rp. 85.000/unit
D. Kereta Gandengan Rp. 95.000/unit
E. Kereta Tempelan Rp. 95.000/unit
F. Kartu Uji Rp.25.000
Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik
1. Pemohon Mengisi dan melengkapi Form pengaduan diruang pengaduan atau melalaui akun pengujian kendaraan bermotor
2. Aduan dikaji dan ditelaah oleh tim pengaduan (1hari dan dapat ditolak apabila tidak memenuhi kreterian aduan)
3. Dilakukan penelusuran/Investigasi (3hari)
4. Verifikasi Pimpinan (1hari)
5. Rekomendasi untuk ditindak lanjuti (1hari)
6. Tindak lanjut oleh OPD/Tim (status selesai atau dalam proses)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store