Pengujian kendaraan Bermotor

No. SK: 550/1383/DISHUB

  1. Surat Registrasi Uji Tipe (Aseli)
  2. Foto Copy STNK
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Surat Tera Bagi Kendaraan Tangki
  5. Surat Rekomendasi Bagi Kendaraan Numpang Uji dari Luar Daerah

  1. Prosedur Layanan Uji Kendaraan Bermotor DISHUB BONTANG

1. Permohon uji berkala oleh pemilik atau pemohon (waktu 2 menit)

2. Pendaftaran Uji Berkala (waktu 1 menit)

3. Penetapan retribusi (waktu 1 menit)

4. Pemohon melakukan pembayaran retribusi (waktu 2 menit)

5. Pelaksanaan proses pengujian kendaraan (waktu 15 menit)

6. Input data dan pencetakan hasil uji (waktu 4 menit)

7. Penyerahan hasil uji (waktu 1 menit)

A. Mobil Penumpang Umum  Rp. 45.000/unit

B. Golongan Kecil :

- Mobil Micro Bus     Rp. 65.000/unit

- Mobil Barang        Rp. 65.000/unit

- kendaraan Khusus Rp. 65.000/unit

C. Golongan Besar :

- Mobil Bus            Rp. 85.000/unit

- Mobil Barang        Rp. 85.000/unit

- Kendaraan Khusus    Rp. 85.000/unit

D. Kereta Gandengan Rp. 95.000/unit

E. Kereta Tempelan        Rp. 95.000/unit

F. Kartu Uji Rp.25.000

Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik

1.  Pemohon Mengisi dan melengkapi Form pengaduan diruang pengaduan atau melalaui akun pengujian kendaraan bermotor

2. Aduan dikaji dan ditelaah oleh tim pengaduan (1hari dan dapat ditolak apabila tidak memenuhi kreterian aduan)

3. Dilakukan penelusuran/Investigasi (3hari)

4. Verifikasi Pimpinan (1hari)

5. Rekomendasi untuk ditindak lanjuti (1hari)

6. Tindak lanjut oleh OPD/Tim (status selesai atau dalam proses)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada