Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan minimal 1 minggu sebelum acara

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. Bagian Umum dan Kepegawaian meregister surat peminjaman dan meneruskan surat kepada Kepala Bappeda dan Litbang
  3. Jika surat didisposisi oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kasubbag Umum dan Kepegawaian memproses jawaban surat
  4. Pramu Bakti menyiapkan ruang rapat sesuai jadwal

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Ruang Rapat

Email : bappedalitbangktt@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedalitbangktt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat"