Standar Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor

No. SK: 973/241/2022

  1. 1. Surat rekomendasi pembukaan blokir tindak perdata/pidana dari penyidik dilampiri fotocopy SP3/Incrah dari Pengadilan
  2. 2. Fotocopy identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA) sesuai data kendaraan bermotor
  3. 3. Fotocopy BPKB
  4. 4. Fotocopy STNK
  5. 5. Fotocopy Cek Fisik
  6. 6. Untuk Buka Blokir Keperluan Mutasi/BBNKB II dilengkapi dengafn Kwitansi Jual-Beli

  1. 1. Mengajukan permohonan buka pemblokiran kendaraan bermotor
  2. 2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. 3. Unit pelaksana Regident di Samsat mengajukan permohonan buka blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
  4. 4. Kasatlantas melakukan verifikasi dan buka pemblokiran atas ajuan dari Samsat
  5. 5. Pemberian informasi kepada regident di Samsat bahwa status kendaraan telah dibuka blokir
  6. 6. Pemberian Surat Tindasan Buka Blokir ke petugas di UPPD/Samsat
  7. 7. Petugas UPPD melakukan pengaktifan status pajak kendaraan bermotor
  8. 8. Arsip berkas buka rekomendasi buka blokir

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 52 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)      Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)      Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)      Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Surat Keterangan Buka Blokir dari UPPD

Sarana pengaduan:

1)        Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

a.    WhatsApp : 081229697866

b.    Instagram : Samsat Ungaran

c.    Facebook : Samsat Ungaran

d.    Twitter : @samsatungaran

e.    Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

f.     Email : kabsemarangup3ad@gmail.com

g.    Website: https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-semarang

h.    Formulir aduan online: bit.ly/SIKESAL

 

2)        Secara langsung

a.    Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b.    Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c.    Penyelesaian pengaduan 30 menit.

3)        System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

a.    Leaflet;

b.    Brosur;

c.    Monitor informasi;

d.    Monitor SAKPOLE;

bapenda.jatengprov.go.id;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor"