Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan

No. SK: 973/241/2022

  1. 1. Permohonan dari Pemenang Lelang
  2. 2. Identitas di Pemenang Lelang
  3. 3. Risalah Lelang
  4. 4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  5. 5. STNK dan BPKB (jika ada)
  6. 6. Surat Keputusan Hakim (Incrah)

  1. 1. Pengajuan permohonan penghapusan registrasi di Samsat Kendaraan Terdaftar oleh pemenang lelang
  2. 2. Verifikasi data regident kendaraan bermotor
  3. 3. Penghapusan data regident
  4. 4. Penetapan besaran PKB, PNBP, SWDKLLJ, dan pencetakan SKKP
  5. 5. Verifikasi SKKP
  6. 6. Pembayaran SKKP
  7. 7. Penghapusan objek pajak kendaraan bermotor
  8. 8. Penyerahan dokumen kepada wajib pajak

Jangka waktu pengajuan permohonan penghapusan registrasi sampai terverifikasinya kendaraan bermotor yang akan dihapus registrasi maupun objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan. Jangka waktu pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 35 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)         Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)         Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)          Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

 


SKKP, berita acara penghapusan obyek pajak kendaraan bermotor, surat pemberitahuan obyek pajak kendaraan bermotor dari Kepala UPPD kepada Kepala BAPENDA

Sarana pengaduan:

1)        Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

a.    WhatsApp : 081229697866

b.    Instagram : Samsat Ungaran

c.    Facebook : Samsat Ungaran

d.    Twitter : @samsatungaran

e.    Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

f.     Email : kabsemarangup3ad@gmail.com

g.    Website: https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-semarang

h.    Formulir aduan online: bit.ly/SIKESAL

 

2)        Secara langsung

a.    Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b.    Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c.    Penyelesaian pengaduan 30 menit.

3)        System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

a.    Leaflet;

b.    Brosur;

c.    Monitor informasi;

d.    Monitor SAKPOLE;

e.    bapenda.jatengprov.go.id;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan"