Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II)

No. SK: 973/241/2022

  1. 1. Kwitansi pembelian bermaterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli
  2. 2. Kutipan risalah lelang untuk ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah
  3. 3. Akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah
  4. 4. Akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal
  5. 5. Akta penggabung bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum
  6. 6. Akta pembagian harta benda bagi pemindahatanganan karena perceraian
  7. 7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak
  8. 8. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  9. 9. Dokumen kendaraan bermotor dari samsat asal (STNK dan BPKB, surat keterangan fiskal antar daerah)
  10. 10. Hasil pemeriksanaan cek fisik kendaraan bermotor
  11. 11. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  12. 12. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB)
  13. 13. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Kendaraan Umum Plat Kuning)

  1. 1. Pendaftaran kendaraan bermotor Balik Nama Kedua
  2. 2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen
  3. 3. Penetapan besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLJ, PNBP, dan pencetakan SKKP
  4. 4. Verifikasi SKKP
  5. 5. Pembayaran SKKP
  6. 6. Pencetakan STNK
  7. 7. Pencetakan TNKB
  8. 8. Penyerahan SKKP, STNK, dan TNKB
  9. 9. Pengarsipan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 25 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.


Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)     Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

 


STNK, SKKP dan TNKB.

Sarana pengaduan:

1)        Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

a.    WhatsApp : 081229697866

b.    Instagram : Samsat Ungaran

c.    Facebook : Samsat Ungaran

d.    Twitter : @samsatungaran

e.    Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

f.     Email : kabsemarangup3ad@gmail.com

g.    Website: https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-semarang

h.    Formulir aduan online: bit.ly/SIKESAL

 

2)        Secara langsung

a.    Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b.    Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c.    Penyelesaian pengaduan 30 menit.

3)        System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

a.    Leaflet;

b.    Brosur;

c.    Monitor informasi;

d.    Monitor SAKPOLE;

e.   bapenda.jatengprov.go.id;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II)"