26. Izin Pengumpulan Sumbangan

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus/Panitia; 3 Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan); 4 Fotokopi NPWP; 5 Akte Notaris/Akta Pendirian disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/Perubahan dari Notaris; 6 Susunan Pengurus/Kepanitiaan, alamat kepanitiaan dan program kegiatan; 6 Tanda Terdaftar dari Dinas Sosial; 7 Pas photo Direktur/Pimpinan ukuran 3×4 = 3 lembar; 8 Fotokopi Rekening Bank Penampung Sumbangan yang dilegalisir atau ditunjukkan aslinya; 9 Rekomendasi dari Kecamatan setempat; 10 Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan kepada Dinas teknis terkait; 11 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir. 12 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b Pemeriksaan berkas c Pemeriksaan lokasi lapangan d Proses Izin e Penyerahan Sertifikat Izin

7 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh DPMPTSPK

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud