Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tetap tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Dokumen perjalanan
  2. Surat keterangan tempat tinggal
  3. Kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan biodata penduduk baik orang Asing maupun biodata penduduk WNI
  2. Petugas memproses penerbitan biodata penduduk
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan biodata penduduk dalam waktu 1 hari;
  4. Pemohon menerima biodata penduduk dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

1. Kotak saran

2. Website: -

3. Telepon : (0402) 2816456

4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email: disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

6. Facebook : Dukcapil Baubau

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tetap tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap"