Layanan Alih Media Arsip

No. SK: 060/244/IV/Tahun 2021

  1. Lembaga Organisasi / Pemerintahan
  2. Surat Pengantar
  3. Berkas Arsip

  1. Permohonan alih media arsip dari SKPD / OPD Se-Kota Pekalongan
  2. Sub Koordinator membuat surat penugasan alih media
  3. Petugas menyeleksi atau melakukan penilaian arsip yang memiliki nilai guna permanen, berdasarkan retensi arsip dan klasifikasi arsip.
  4. Petugas memebuat berita acara alih media
  5. Kepala Bidang dan Pihak lain menandatangani berita acara persetujuan alih media arsip dan melaksanakan alih media arsip tersebut
  6. Petugas Membuat System database arsip, proses alih media arsip
  7. Petugas menyimpan ajasa berkas arsip aktif yang sudah discan ke dalam folder, arsip statis dan inaktif tekstual dimasukkan ke dalam books arsip inaktif dan statis sesuai tahun dan klasifikasi arsip
  8. Petugas menempelkan label pada boks arsip inaktif dan statis ditempat penyimpanan arsip
  9. Petugas menenmpatkan boks arsip inaktif dan statis ditempat penyimpanan arsip
  10. Petugas membuat daftar inventaris arsip media baru dan membuat berita acara legalisasi alih media
  11. Sub Koordinator memeriksa, memverifikasi dan mensyahkan daftar inventaris arsip dan menandatangani berita acara legalisasi alih media arsip dan
  12. Petugas membuat daftar pencarian arsip media baru

Penggunaan jasa akan memperoleh layanan jasa sesuai dengan perjanjian / persetujuan alih media

Waktu Pelayanan

Hari : Senin s.d Kamis        Pukul 08.00 wib s.d 15.45 wib

          Istirahat                     Pukul 12.00 wib s.d 12.30 wib

Hari : Jum'at                        Pukul 08.00 wib s.d 14.30

          Istirahat                     Pukul 11.30 wib s.d 13.00 wib

Tidak dipungut biaya

Layanan Alih Media Arsip

Pengaduan Tak Langsung :

1.Telepon    : (0285) 426994, (0285) 4460517

2.Email        : dinarpus.pekalongankota@gmail.com

3.Website    : http://dinarpus.pekalongankota.go.id

Pengaduan Langsung

1.Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi, 

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang lebih tinggi

4.Pejabat menyelesaikan permalsahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Alih Media Arsip"