Penerimaan tamu/pengunjung Tindak Pidana Khusus

  1. Membawa KTP dan fotocopy KTP

  1. Seluruh tamu/pengunjung yang berkunjung ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri palangka Rayawajib diperlakukan dengan hormat dan penuh sopan santun demi tercapainya pelayanan public yang baik.
  2. Tamu/pengunjung diwajibkan berpakaian rapi dan sopan (tidak menggunakan sandal jepit, celana pendek ataupun topi).
  3. Penerimaan tamu: • Tamu/pengunjung yang berkunjung ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya terlebih dahulu melapor kepada petugas piket/PTSP. • Tamu/pengunjung menjelaskan kepada petugas piket/PTSP maksud kedatangannya. • Tamu/pengunjung mengisi buku tamu, menitipkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun barang bawaan kepada petugas piket/PTSP. • Petugas piket/PTSP memberitahukan kepada Staff Seksi Tindak Pidana Khusus terkait tamu/pengunjung yang hadir, untuk kemudian dijemput oleh Staff/Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus ke ruangna Seksi Tindak Pidana Khusus.
  4. Setelah selesai, tamu/pengunjung diantar oleh Staff/Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus ke petugas piket/PTSP untuk mengambil KTP maupun barang yang di titipkan.

1 jam dalam 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Mengunjungi PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siputri Kepang (Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Palangka Raya) No. Whatsapp (WA) 082249111125