Layanan Izin Besuk Tahanan Seksi Tindak Pidana Khusus

  1. Membawa fotocopy KTP Pengunjung

  1. Menghubungi kontak izin besuk tahanan dengan nomor whatsapp : 0812 2630 1526
  2. Ketik “4” untuk layanan izin besuk.
  3. Operator akan membalas dengan mengirimkan tata cara permohonan izin besuk dan formular izin besuk yang harus diisi: • Nama Pengunjung. • Tersangka yang akan dikunjungi. • Hubungan dengan tersangka. • Alamat pengunjung. • Waktu kunjungan dengan melampirkan Foto KTP Pengunjung.
  4. Operator akan menginformasikan kepada pengunjung kapan surat kunjungan tahanan dapat di ambil di PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
  5. Pengunjung dapat langsung mengambil Surat Izin Besuk Tahanan di PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya sesuai dengan waktu yang telah di informasikan oleh operator.

2 jam dalam 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Kontak izin besuk tahanan WA 0812 2630 1526

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menghubungi No Whatsapp 0812 2630 1526