Pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. kapal harus berada di dermaga pelabuhan
  2. memperlihatkan STBL kedatangan kapal
  3. pemilik kapal harus menyelesaikan biaya tambat labuh kapal
  4. kelengkapan dokumen kapal

  1. pemilik menyampaikan rencana keberangkatan kapal
  2. verifikator kelaikan kapal melakukan pemeriksaan dokumen kapal
  3. petugas pelayanan mendata jumlah kebutuhan perbekalan kapal
  4. pemilik kapal membayar seluruh kewajiban retribusi
  5. petugas pelayanan menyampaikan STBL keberangkatan kapal
  6. pengurus kapal menerima surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal

  1. mengajukan surat permohonan rencana keberangkatan kapal 2 menit
  2. memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokuman 5 menit
  3. memverifikasi dan memfalidasi dokumen dan form STBL 3 menit
  4. menerima dan mendokumentasikan dokumen STBL 2 menit 
  5. menerima STBL keberangkatan kapal 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat tanda bukti lapor(STBL)Keberangkatan kapal

  1. penyediaan sarana pengaduan  yang terdiri dari:
  2. kotak saran/Aduan
  3. Telepon(0401)3190868,Fax(0401)3190868
  4. Email:pengaduan ppskendari@gmail.com
  5. Website penaduan:lapor.kkp.go.id
  6. pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan PPS Kendari;
  7. Tindak lanjut pengaduan 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal"