Konsultasi Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. 1. Membawa fotocopy KTP

  1. Masyarakat/pemohon datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang ada di kantor Kejaksaan dengan menyebutkan nama, alamat, keperluan, dan permasalahan yang dimohon
  2. Petugas mencatat data yang sudah dimohonkan untuk disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara yang sedang bertugas
  3. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi langsung
  4. Apabila sudah mendapatkan pelayanan hukum dan dianggap cukup maka selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada petugas Pos Pelayanan Hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register
  5. Jika dianggap belum dapat penyelesaian dikarenakan adanya fakta hukum yang belum utuh maka disarankan kepada Pemohon untuk mengajukan secara tertulis, maka selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada petugas Pos Pelayanan Hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register dengan keterangan akan diajukan pelayanan hukum secara tertulis

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Memberikan saran dan masukan hukum

Nomor pengaduan 081352954622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halo JPN