Konsultasi Informasi dan Pengaduan (KIP)

No. SK: 32.1/KEP/DPMPTSP/2022

  1. scan KTP pemohon (pdf)
  2. scan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan konsultasi, informasi atau pengaduan

  1. Menerima dokumen persyaratan permohohan dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi secara administrasi terkait dokumen persyaratan yang telah diupload/diajukan oleh pemohon dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk proses disposisi
  3. Menerima dokumen persyaratan dan mendisposisikan dokumen kepada Koordinator Kelompok Substansi PTSP I
  4. Menerima disposisi dan memproses permohonan dengan memberikan arahan kepada pengelola layanan operasional
  5. Memproses permohonan dengan menyusun konsep jawaban atas permohonan dan diteruskan kepada Koordinator Kelompok Substansi PTSP I
  6. Melakukan review dan memberikan persetujuan konsep jawaban : a. Apabila konsep jawaban masih terdapat kesalahan maka dikembalikan untuk diperbaiki b. Apabila konsep jawaban sudah sesuai maka diteruskan untuk proses pengesahan
  7. Melakukan review kembali dan memberikan persetujuan konsep jawaban: a. Apabila konsep jawaban masih terdapat kesalahan maka dikembalikan untuk diperbaiki b. Apabila konsep jawaban sudah sesuai maka diteruskan untuk proses pengesahan
  8. Memberikan pengesahan konsep jawaban

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban hasil konsultasi informasi dan pengaduan

  1. Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta di Ruang Konsultasi MPP Kota Yogyakarta.
  2. Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan alamat Jalan Kenari Nomor 56 Kelurahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta 55165
  3. Melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) pada website jogja smart service (JSS) atau E-mail : upik@jogjakota.go.id atau SMS : 08122780001
  4. Melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta pada website:  https://pmperizinan.jogjakota.go.id
  5. Melalui E-mail DPMPTSP Kota Yogyakarta : dpmptsp@jogjakota.go.id
  6. Melalui telepon : (0274) 515865 ext. 265, 08510187935
  7. Melalui nomor Whatapps MPP : 081326703476
  8. Melalui nomor Whatapps PTSP (perizinan umum) : 081225700612
  9. Melalui nomor Whatapps OSS : 081130501445
  10. Kotak pengaduan yang telah disediakan di MPP Kota Yogyakarta. 
  11. Melalui pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB yaitu SP4N-LAPOR melalui websiten https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Informasi dan Pengaduan (KIP)"