Konseling terhadap Keluarga (PUSPAGA RATO EBU)

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Pengaduan secara lisan atau tertulis dengan kriteria “Jelas”
  2. ? Terdapat Nama terang dan alamat jelas dari pihak pengadu (Identitas pelapor dan terlapor “Jelas)
  3. ? Obyek pengaduan “Jelas”
  4. ? Menyebutkan waktu kejadian, tempat kejadian dan kronologis kejadian
  5. ? Adanya keterkaitan dengan pelayanan Dinas
  6. ? Surat pengaduan disampaikan ke Dinas Sosial Kab. Sampang

  1. ? Masyarakat menyampaikan pengaduan (datang sendiri, surat, telepon, fax, email)
  2. ? Pengaduan disampaikan ke Dinas Sosial Kab. Sampang melalui Sekretariat
  3. ? Unit/admin pengaduan melakukan pencatatan dan pengadministrasian
  4. ? Pilah dan pilih atas setiap pengaduan (mulai dari yang mendesak dan bukan surat kaleng)
  5. ? Unit/ admin pengaduan meneruskan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial
  6. ? Jika berupa surat pengaduan/tertulis, maka Unit/admin meneruskan surat pengaduan dengan dilampiri lembar disposisi
  7. ? Dengan disposisi dari Kepala Dinas, Unit/admin pengaduan meneruskan pengaduan tersebut kepada Bidang yang terkait dengan materi pengaduan untuk ditindak lanjuti.
  8. ? Melakukan klarifikasi
  9. ? Pelapor via telepon, fax, email/langsung, akan diwawancarai untuk kejelasan kronologis, data / identitas pelapor dan terlapor
  10. ? Bidang mengumpulkan data/informasi terkait dengan masalah yang diadukan
  11. ? Memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti, maka dilakukan klarifikasi, investigasi dan mediasi
  12. ? Pembuatan tanggapan dan penanganan (respon) atas pengaduan
  13. ? Menyampaikan respon kepada pengadu untuk memperoleh umpan balik
  14. ? Meminta dan mencatat umpan balik dari pihak pengadu dan respon yang mereka terima
  15. ? Membuat laporan penanganan atau rekomendasi
  16. ? Menyampaikan laporan penanganan pengaduan kepada pihak terkait.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi, tanggapan dan perbaikan kinerja pelayanan

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com