Pemberian Surat Keterangan PBI-JKN (BPJS-Kesehatan)

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Melampirkan toto copy Kartu Keluarga pemohon
  2. ? Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa mengetahui Camat setempat
  3. ? Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan KSK
  4. ? Foto copy surat rujukan dari RSUD bagi penderita sakit

  1. ? Pemohon mengajukan Permohonan kepada Dinas Sosial Kab. Sampang cq. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial disertai persyaratan lengkap
  2. ? Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan mencocokkan dengan dbasis data terpadu Kementerian sosial
  3. ? Berkas lengkap, diterbitkan “Surat Keterangan Miskin” yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial
  4. ? Pemohon melampirkan Surat Keterangan tersebut ke Dinkes Kabupaten / dinas lain untuk diproses lebih lanjut sesuai peruntukannya.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Reaktivasi PBI-JKN

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com