Pelayanan Permohonan Ijin Pengumpulan Sumbangan (Uang/Barang)

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Perseorangan : 1. Foto copy KTP penanggungjawab pengumpulan sumbangan 2. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat (asli) 3. Profil kegiatan pengumpulan sumbangan, yang berisi : latar belakang, tujuan penarikan sumbangan, jenis sumbangan, nama-nama pelaksana pengumpul sumbangan, Jangka waktu, tempat dan tanggal penarikan sumbangan, serta tata cara penarikan sumbangan. 4. Mengisi formulir 5. Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
  2. Untuk Berbadan Hukum ditambah : 6. Profil yayasan, yang memuat : struktur organisasi yayasan/lembaga, susunan pengurus, program kerja, dll 7. Foto copy NPWP 8. Foto copy Akta 9. Neraca awal

  1. ? Pemohon mengajukan Permohonan kepada Dinas Sosial Kab. Sampang cq. Bidang Fakirmiskin dan Pemberdayaan Sosial disertai persyaratan lengkap
  2. ? Petugas FO memanggil pemohon, kemudian menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap langsung diagendakan dan memberikan tanda terima kepada pemohon, selanjutnya permohonan beserta persyaratannya diserahkan kepada Petugas Bidang.
  3. ? Petugas Bidang mencetak SK dan Kutipan kemudian diserahkan kepada Kasi untuk diverifikasi dan diparaf.
  4. ? Petugas ferivikasi memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan, SK dan Kutipan Izin Pengumpulan Sumbangan, jika ada salah cetak dikembalikan kepada Petugas untuk diperbaiki, jika sudah benar diparaf lalu diserahkan kepada Kabid untuk diparaf.
  5. ? Kabid memeriksa ulang berkas permohonan, SK dan Kutipannya, jika ada salah cetak dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar, diparaf lalu diserahkan kepada Sekretaris.
  6. ? Sekretaris memaraf Izin Pengumpulan Sumbangan, kemudian diserahkan kepada Kadis untuk ditandatangani.
  7. ? Kadis menandatangani SK dan Kutipan Izin Pengumpulan Sumbangan, selanjutnya diserahkan kepada Petugas BO.
  8. ? Petugas BO men-scan semua lembaran permohonan, persyaratan, SK dan Izin Pengumpulan Sumbangan yang sudah ditandatangani Kadis, selanjutnya semua lembaran permohonan dan persyaratannya disimpan diruang arsip berdasarkan nomor urut SK.
  9. ? Pemohon menerima Kutipan Izin Pengumpulan Sumbangan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pengumpulan Sumbangan

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com