Standar Pelayanan Surat Ijin Keramaian/Rekomendasi

  1. Surat permohonan kepada Kapolres Gianyar up. Kasat Intelkam
  2. Proposal kegiatan
  3. Surat Ijin tempat kegiatan
  4. Rekomendasi intansi terkait
  5. Rekomendasi Kapolsek setempat
  6. Photo copy KTP penanggungjawab

  1. Sebelum pemohon memasuki ruang pelayanan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, demikian pula petugas pelayanan harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19
  2. Pemohon mengajukan berkas persyaratan perijinan sesuai dengan lingkup keperluan ke Sat Intelkam Polres Gianyar atau Unit Intelkam Polsek setempat dengan membawa persyaratan tersebut point angka 1 huruf a dan b diatas
  3. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan dan penelitian berkas pemohon
  4. Apabila berkas pemohon belum lengkap maka petugas akan mengembalikan berkas pemohon untuk dilengkapi kekurangannya
  5. Dilakukan penelitian dokumen persyaratan
  6. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka surat ijin pemohon akan diproses
  7. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal
  8. Bila tidak ditemukan hal – hal yang tidak meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan Surat Ijin Keramaian sesuai keperluan pemohon

Proses penerbitan Surat Ijin Keramaian/Rekomendasi paling lama 1 X 24 Jam setelah berkas diterima secara lengkap, Standar Pelayanan buka Hari Senin s/d Jumat pkl. 09.00 s/d 15.00, Sabtu melayani pkl.08.00 s/d 10.00 wita

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian/Rekomendasi

a.    Kotak saran/pengaduan

b.    Telpon / HP : 081246854441

c.    E-mile : skckpolresgianyar38@gmail.com

d.    SMS : 081246854441

e.         WhatsApp SKCK : 081246854441
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skckpolresgianyar.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Ijin Keramaian/Rekomendasi"