Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisin (SKCK)

  1. 1) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
  2. 2) Foto Copy kartu keluaraga (KK)
  3. 3) Foto Copy Akte Kelahiran/akte kenal
  4. 4) Pas Foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas Foto tampak buka secara utuh
  5. 5) Foto Copy Rumus sidik jari

  1. Sebelum memasuki ruang pelayanan SKCK, pemohon diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, disamping itu petugas pelayanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19
  2. Pemohon memasuki ruang pelayanan dengan membawa persyaratan sesuai pada no.1 huruf a sampai e, selanjutnya pengambil nomor antrian dan menuju loket pendaftaran
  3. Setelah diterima di loket pendaftaran, petugas akan melakukan pengecekan berkas pemohon, apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis)
  4. Selanjutnya dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan akan di berikan blangko Kartu TIK untuk disi pada meja yang telah tersedia di ruang pelayanan sedangkan dokumen SKCK pemohon akan diproses
  6. Apabila pemohon sudah selesai mengisi data di Kartu TIK maka bangko akan dikembalikan kepada petugas, selanjutnya pemohon akan menunggu di ruang tunggu pelayanan
  7. Pada proses input data pemohon, bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal
  8. Bila tidak ditemukan hal – hal yang tidak meragukan maka SKCK pemohon akan di cetak
  9. Selanjutnya petugas menyerahkan blangko SKCK kepada pemohon, setelah pemohon menerima SKCK maka diwajibkan membayar admnistrasi sebesar Rp.30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP
  10. Selanjutnya pemohon meninggalkan ruang pelayanan SKCK

Proses penerbitan SKCK paling lama 1 X 24 Jam setelah berkas diterima secara lengkap, Standar Pelayanan buka Hari Senin s/d

Jumat pkl. 09.00 s/d 15.00, Sabtu melayani pkl.08.00 s/d 10.00 wita

Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri

SKCK

a.    Kotak saran/pengaduan

b.    Telpon/HP : 081246854441

c.    E-mile : skckpolresgianyar38@gmail.com

d.    SMS : 081246854441

e.         WhatsApp SKCK : 081246854441
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skckpolresgianyar.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisin (SKCK)"