No. SK: SPRIN/ 398 /V/YAN.2.3/2022
NO |
URAIAN TUGAS |
|
||
KELENGKAPAN |
WAKTU |
|||
1. |
Pemohon menyerahkan Administrasi / syarat kelengkapan penerbitan SKCK |
Berkas Persyaratan 1. Permohonan Baru - KTP dengan menunjukan dokumen aslinya - Foto Copy KK - Foto copy Akte Lahir / Ijazah terakhir - Pasfoto 4x6 latar belakang berwarna merah sebanyak 3 lembar
2. Perpanjangan - KTP dengan menunjukan dokumen aslinya - SKCK lama - Pas foto 4x6 latar belakang berwarna merah sebanyak 3 lembar |
1 menit |
|
2. |
Menyiapkan Formulir daftar Pertanyaan dan kelengkapan pelayanan SKCK |
10 menit |
|
|
3. |
Melaku kan Identifikasi pengambilan Rumus Sidik Jari |
5 menit |
|
|
4. |
- Menerima dan meneliti berkas permohonan SKCK - Melakukan regristrasi berkas permohonan SKCK - Mencatat dan meneliti catatan kepolisian pemohon SKCK - Melaksanakan entry data, mencetak dan menyelesaikan proses penerbitan SKCK |
10 menit |
|
|
5. |
- Melakukan penelitian berkas permohonan SKCK - Melakukan penandatanganan SKCK |
ATK |
5 menit |
|
6. |
Melakukan pengesahan SKCK yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada pemohon |
ATK |
2 menit |
|
7. |
Menerima dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian
|
Dokumen SKCK |
1 menit |
BERDASARKAN PP NO.60 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PNBP SKCK SEBESAR RP 30.000,-
PEMBUATAN SKCK BARU DAN PERPANJANG SKCK
UNTUK PENANGANGA PENGADUAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN PELAYANAN SKCK DENGAN NOMOR 082340180018
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store