Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Domestik Keluar

  1. Mengajukan PPK/PPK online
  2. Dokumen lain yang dipersyaratkan seperti Salinan Surat Ijin Pengeluaran dari instansi terkait; SAT-DN (domestik); Laporan Hasil Uji (LHU)
  3. Dilaporkan minimal satu hari sebelum keberangkatan, sedangkan untuk barang bawaan atau yang telah menerapkan CKIB/HACCP minimal 4 jam sebelum keberangkatan

  1. Pemilik media pembawa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online melalui web http://ppk.bkipm.kkp.go.id/ dan menyampaikan permohonan melalui email pavabkipm@gmail.com, dan regularbkipm@gmail.com
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi dokumen permohonan pemeriksaan karantina (PPK) pada email pavabkipm@gmail.com dan regularbkipm@gmail.com untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen terkait persyaratan negara tujuan (HPIK tertentu) dan persyaratan keamanan pangan.
  3. Petugas administrasi melakukan download data permohonan (PPK online) yang diajukan Pemilik Media Pembawa ke system sistercaroline internal dan dilanjutkan update tahapan system tersebut hingga terbit draft Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2)
  4. Pemilik media pembawa melaporkan media pembawa yang akan di lalulintaskan kepada petugas di area pemasukan dan pengeluaran media pembawa atau tempat pemeriksaan fisik ikan yang telah ditetapkan.
  5. Petugas PHPI dan/atau pengawas mutu melakukukan pemeriksaan fisik media pembawa untuk melihat kesesuaian jenis dan jumlah media pembawa dan melakukan pemeriksaan organoleptic khusus untuk produk hasil perikanan.
  6.   Petugas PHPI dan/atau pengawas mutu menerbitkan berita acara pemeriksaan dan SPP (Surat persetujuan pemeriksaan) sebagai dasar dalam pencetakan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2)
  7. Petugas PHPI dan/atau pengawas mutu Berdasar berita acara pemeriksaan dan SPP (Surat persetujuan pemeriksaan) mencetak Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2)
  8. Petugas PHPI dan/atau pengawas mutu melakukan verifikasi kesesuaian isi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2)
  9. Petugas PHPI dan/atau pengawas mutu menyerahkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2)
  10. Petugas penerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melakukan pencetakan kwitansi berdasarkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2) yang telah tercetak, kwitansi yang telah tercetak tersebut sebagai dasar dalam pembuatan kode biling (billing PNBP).

1-9 Jam per hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat (HC) Domestik (KI-D2)

- Telepon : (0361) 4727390, 8477427

 - Media Sosial : Service FQIA Bali, @bkipmdenpasar, Balai KIPM Denpasar-FQIA Bali

 - Email : balai.kipmdenpasar@gmail.com atau bkipm_bali@kkp.go.id

 - Website : https://bali.bkipm.kkp.go.id/karantina, https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Domestik Keluar"