Pengaduan

No. SK: 503/10/2022

  1. Pemohon telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP-NAKER Kota Sabang sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Pemohon menyampaikan aduan pada sarana yang tersedia dengan melampirkan identitas yang masih berlaku
  3. Pemohon merasakan kerugian secara langsung atas hal yang diadukannya
  4. Aduan disampaikan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaiannya
  5. Bukti-bukti Pengaduan (bila ada

  1. Pemohon/pelaku usaha menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia
  2. Pencatatan aduan oleh petugas unit pengaduan
  3. Pemrosesan tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan
  4. Informasi hasil tindak lanjut penanganan pengaduan oleh petugas
  5. Dokumentasi hasil tindak lanjut sebagai laporan

Maksimal 5 (lima) hari sejak diterima, pengaduan sudah harus ditindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pelayanan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :

Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"