Standar Pelayanan Layanan Peminjaman Arsip

No. SK: 09

  1. Surat Tugas dari SKPD / Lembaga lainnya
  2. Kartu Tanda Pengenal/IdentitasDiri Berpakaian bebas, sopan danrapi

  1. 1.Peminjam mengajukan surat permohanan
  2. 2.Petugas arsip menerima surat permohonan peminjaman arsip yang berasal dari unit kerja yang bersangkutan dan bila arsip yang dipinjam termaksud jenis arsip vital dan arsip lainnya. Maka harus ada izin dari atasan langsung atau petugas/arsiparis.
  3. 3.Kepala dinas memberikan disposisi persetujuan atau penolakan peminjaman arsip ke pada si peminjam
  4. 4. Pengambilan kembali berkas dan dokumen arsip yang di simpan di recor senter/ arsip paris atau yang berwenang.
  5. 5. Pengisi lembaran peminjaman oleh petugas kearsipan sebagai bukti adanya pencarian arsip yang dilakukan dengan menyerahkan identitas diri.
  6. 6. Penyerahan arsip kepada peminjan dengan ketentuanketentuan yang berlaku dan wajib di patuhi oleh Peminjam Arsip

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Layanan Peminjaman Arsip

1. Kotak saran 

2. Telepon : - 

3. Email: Dpdkaselmembaca@gmail.com 

4. Lapor SPAN ketik ACEHSELATAN ( Spasi ) isi pengaduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Peminjaman Arsip"