Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Rekiame

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Tata Letak untuk Bangunan Reklame) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI: Scan Ash Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA: Scan Ash Kartu lzin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor
  3. 3. Jikadikuasakan Scan Ash Surat kuasa di atas kertas bermateral sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Ash) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Ash) • Akta pendinian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikehuarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. 5. Bukti Kepemihikan Tanah Scan Ash: Jika milik pribadi • Scan Ash Sertifikat Hak Mihik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Bell (AJB) Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan (Scan Ash): • Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan pemihik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemihik tanah atau bangunan
  6. 6. Scan Asli Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  7. 7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Foto hokasi penempatan, gambar produk dan peta hokasi • Gambar arsitektur reklame (denah titik rekiame di areah lokasi, tampak, potongan) jika menempel atau berada di atas bangunan, pagar, pylon (sertakan puha soft file daham bentuk CAD)
  8. 8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan pemihik rekhame yang menyatakan bahwa rekhame tidak berubah bentuk dan ukuran.
  9. 9. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tehah divahidasi sebelumnya.
  10. 10. Tata Letak Bangunan untuk Rekhame (TLB Rekhame) dan Izin Penyelenggaraan Rekhame (hPR) terdahuhu.

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu menguphoad kehengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis mehakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis mehakukan peninjauan hapangan dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

90 Han Kerja (Baru),
30 HK (perpanjangan

Tidak dipungut biaya

SK Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Rekiame

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500 — 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : @layananjakarta
Twitter : @Iayananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsp.iakartautaragmaiI.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Rekiame"