Surat Keterangan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat pengantar dar Kepala Desa
  4. Membawa bukti tanda lunas PBB

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas
  3. Petugas mengetik surat keterangan pemohon
  4. Sekcam menandatangani surat keterang
  5. Petugas mengagendakan surat keterangan
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada petugas

5 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas, 10 menit petugas memverivikasi berkas, 10 menit petugas mengetik surat keterangan, 10 menit petugas memparaf berkas pemohon, 5 menit sekcam menandatangani surat keterangan, 5 menit petegus mengagendakan surat keterangan, 5 menit pemohon menerima surat keterangan

Tidak dipungut biaya

Surat-surat Keterangan

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"