Standar Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Ternak

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Usaha Pemotongan Ternak secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan, Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli): • NPWP Perorangan. Jika Badan Usaha (Scan Asli): • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. 5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  7. 7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Perdagangan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. 8. Scan Asli Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang sudah di-surveillance berkala sesuai dengan level sertifikasi
  9. 9. Scan Asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  10. 10. Scan Asli Sertifikat Kompetensi Juru Sembelih Halal

  1. emohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis; Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; Pemohon mencetak output Izin Usaha Pemotongan Ternak.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pemotongan Ternak

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

2. Nomor Fax 021-4303495

3. Nomor Telepon / Call center 1500 - 164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram : layananjakarta • Twitter : layananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email : ptsp.jakartautara1@gmail.com

7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Ternak"