Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-EL Asli
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan (Pasal 54 Perpres 96/2018)

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasian Akta)
  3. Menginput Datan dan mencetak Konsep Catatan Tepi Akta (Operator Siak)
  4. Mengoreksi memverifikasi memberikan paraf konsep catatan tepi akta (Kasi)
  5. Mengoreksi , memverifikasi , memberikan paraf konsep catatan tepi akta (Kabid)
  6. Mencetak Catatan tepi Akta (Operator Siak)
  7. Mendatangani Catatan Tepi Akta (Kadis)
  8. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan tepi Akta menyerahkan berkas (Pengadministrasian Akta)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke operator 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan

Lewat Kontak Pengaduan 

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator 

Datang Langsung ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan"