Standar Pelayanan Ambulance

  1. Surat Rujukan FKTRL
  2. Surat Transport Untuk Ambulance
  3. Kartu BPJS (bagi peserta BPJS)
  4. Surat Rujukan

  1. Dokter Jaga IGD/ Rawat Inap menyatakan pasien perlu dirujuk
  2. Dokter Jaga IGD/Rawat Inap memberikan konseling pada keluarga pasien mengenai alasan pasien di rujuk.
  3. Jika Keluarga pasien setuju Dokter Jaga IGD / Rawat Inap membuat surat rujukan
  4. Petugas administrasi IGD/rawat inap membuatkan rincian biaya perawatan selama di IGD atau instalasi rawat inap, keluarga pasien melakukan pembayaran administrasi dan menerima kwitansi pembayaran dan surat rujukan
  5. Petugas IGD / Rawat Inap mengantar pasien sampai ke Ambulance dan menyerahkan mandat selanjutnya ke Perawat/Dokter pendamping pasien
  6. Petugas IGD / Rawat Inap mengantar pasien sampai ke Ambulance dan menyerahkan mandat selanjutnya ke Perawat/Dokter pendamping pasien
  7. Pasien yang kondisinya gawat harus didampingi oleh Perawat/Dokter IGD/rawat inap
  8. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke RS sopir ambulance menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan ambulance
  9. Petugas kamar jenazah menanyakan kepada keluarga pasien apakah ingin menggunakan ambulance jenazah Rumah Sakit atau tidak
  10. Jika “iya” petugas jenazah mengkonfirmasi kebagian kasir untuk estimasi biaya pengantaran jenazah
  11. Keluarga diedukasi tentang estimasi biaya yang diberikan oleh kasir
  12. Jika setuju, petugas kamar jenazah menghubungi sopir ambulan jenazah

Kurang lebih 2 Jam

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

Ambulance Rujukan dan Ambulance Jenazah

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store