Pelayanan Poli KIA

  1. Pasien telah mendaftar di loket

  1. Pasien menunggu panggilan petugas poli
  2. Petugas poli memanggil pasien
  3. Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Dokter/perawat melakukan pemeriksaan, selanjutnya apabila tidak diperlukan tindakan pasien diberikan resep/surat keterangan sakit/rujukan, apabila diperlukan tindakan pasien diminta menandatangani inford concent,
  5. Pasien menerima jasa pemeriksaan, resep, surat keterangan sakit dan/ rujukan
  6. Pasien menandatangani informed content menyatakan setuju atau tidak setuju dilakukan tindakan medis oleh dokter/perawat
  7. Dokter/perawat melakukan tindakan medis sesuai kasus, kemudian memberikan resep dan/ rujukan dan selanjutnya meminta pasien membayar retribusi tindakan
  8. Pasien menrima jasa tindakan medis, resep, surat keterangan sakit dan/ rujukan, selanjutnya membayar retribusi tindakan di kasir
  9. Kasir menerima pembayaran retribusi tindakan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien
  10. Pasien menerima bukti pembayaran dan melaksanakan proses selanjutnya

1. Pemeriksaan tanpa tindakan 22 menit

2. Pemeriksaan dengan tindakan 65 menit

- KIA :
  • Pasien JKN/BPJS gratis ( dibiayai oleh BPJS )
  • Tindik Rp. 15.000
  • Surat Keterangan Cuti Hamil peserta JKN Gratis
  • Surat Keterangan Cuti Hamil Umum Rp. 10.000
-KB
  • Injeksi Kontrasepsi Rp. 15.000
  • Pasang susuk/implant Rp. 100.000
  • Bongkar susuk implant Rp. 100.00
  • Pasang IUD Rp. 100.000
  • Bongkar IUD Rp. 100.000
  • Penanganan komplikasi KB Rp. 125.000

1. Tindakan medis, 2. Resep, 3. Alat kontrasepsi, 4. Rujukan

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran atau datang langsung ke Puskesmas

2. Kepala Puskesmas Menindaklanjuti dengan :

  • Pengadu langsung :
  1. Apabila dapat diselesaikan di Puskesmas maka cukup di selesaikan di Puskesmas
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, dilaporkan ke Dinas Kesahatan untuk penyelesaiannya
  • Lewat media penhgaduan
  1. Mencatat permasalahan yang diadukan
  2. Mencatat identitas pengadu
  3. Mengundang pengadu untuk pemecahan masalah di Puskesmas
  4. Apabila tidak dapat di selesaikan di Puskesmas, maka di laporkan di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penyelesaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA"