1. Pemohon datang;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pencatatan Lahir Mati
1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com 2. SMS/WA : 081369032177 3. Kotak Saran 4. Unit Pelayanan Pengaduan 5. Menyampaikan pengaduan dan saran langsung melalui layanan online melaui website:http://disdukcapil.tulangbawangkab.go.id 6. Menyampaikan pengaduan dan saran melalui Media Sosial facebook: Disdukcapil Tulang Bawang |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store