DUPLIKAT Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

No. SK: SK/422/BPKD.I/2022

  1. - MEMBAWA KTP Asli;
  2. - MEMBAWA BPKB Asli;
  3. - MEMBAWA STNK Asli;
  4. - MEMBAWA Surat Keterangan Tidak Ditilang;
  5. - MEMBAWA Surat Keterangan dari Kepolisian;
  6. - MEMBAWA Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor/Cek Fisik.

  1. ? Wajib Pajak peseorangan, Badan, Instansi Pemerintah daerah BUMN dan BUMD melakukan Pendaftaraan, Pendataan, Verifikasi, (POLRI)
  2. ? Proses Penetapan PNBP
  3. ? Proses Penetapan BBNKB, PKB, SWDKLLJ
  4. ? Pembayaran pada Kasir Bank (Bank Bengkulu dan BRI)
  5. ? Cetak SKPD,STNK, TNKB
  6. ? Penyerahan SKPD, STNK, TNKB

v Pendaftaraan, Pendataan, Verifikasi (POLRI)

v Proses Penetapan PNBP

v Proses Penetapan BBNKB, PKB, SWDKLLJ

v Pembayaran pada Kasir Bank (Bank Bengkulu dan BRI)

v Cetak SKPD,STNK, TNKB

v Penyerahan SKPD, STNK, TNKB


Sesuai PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2021 dan

PP Nomor 76 Tahun 2020

STNK

-     Kantor UPTD PPD Kota Bengkulu

-     Website : samsat.bengkuluprov.go.id

-     Instagram : samsat_kota_bengkulu1

-     WhatsApp : 0822 95999 299

-     Facebook : samsatkotabengkulu

 

Ketentuan:

-      Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang logis dan memadai harus segera dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang dilaporkan;

-      Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang tidak logis dan tidak memadai tidak akan dilanjutkan dan akan di catat sebagai arsip.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI LAYANAN SAMSAT MOBILE BENGKULU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "DUPLIKAT Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"