No. SK: SK/422/BPKD.I/2022
v Pendaftaraan, Pendataan, Verifikasi (POLRI)
v Proses Penetapan PNBP
v Proses Penetapan BBNKB, PKB, SWDKLLJ
v Pembayaran pada Kasir Bank (Bank Bengkulu dan BRI)
v Cetak SKPD,STNK, TNKB
v Penyerahan SKPD, STNK, TNKB
Sesuai PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2021 dan
PP Nomor 76 Tahun 2020STNK
- Kantor UPTD PPD Kota Bengkulu
- Website : samsat.bengkuluprov.go.id
- Instagram : samsat_kota_bengkulu1
- WhatsApp : 0822 95999 299
- Facebook : samsatkotabengkulu
Ketentuan:
- Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang logis dan memadai harus segera dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang dilaporkan;
- Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang tidak logis dan tidak memadai tidak akan dilanjutkan dan akan di catat sebagai arsip.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store