No. SK: 01 Tahun 2022
35 Hari kerja
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pendapatan, Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung (RPP) untuk kegiatan pembangunan baru mengacu kepada ketentuan berikut:
RPP = L x It x HSbg
Keterangan:
-RPP = Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan
-L = Luas Bangunan
-It = Indeksi terintegrasi
-HSbg = Tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung.
Indeks Integrasi dapat dihitung berdasarkan rumus:
It = Ikg x If x Ik x Iw x Ipt
Keterangan:
-Ikg = Indeks Kegiatan
-If = Indeks Fungsi
-Ik = Indeks Klasifikasi
-Iw = Indeks Waktu Penggunaan
-Ipt = Indeks pengali tambahan.
Untuk besaran dari masing-masing indeks dapat dilihat lebih jelas pada lampiran III Perda 1 Tahun 2015.
Tarif HSbg dapat dilihat pada tabel II Perda 1 Tahun 2015.
SK Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai < 8
1. Nomor Telepon Kantor 021-72792486
2. Nomor Fax 021-72792486
3. Nomor Telepon/call center 1500-164
4. Whatsapp - +62 85892152368
5. Media Sosial Instagram @ptspjaksel
6. Email ptspjs@gmail.com
7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store