Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai kurang dari 8

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp. 10.000
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab Jika Usaha Perorangan: • Kartu tanda Penduduk (KTP) • NPWP Jika Badan Usaha • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Surat kuasa permohonan IMB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)
  7. Perizinan Yang Dimiliki
  8. IRK berupa Hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB)
  9. Lembar Pengesahan GPA: Disetujui Arsitek (<3> 3 lantai)
  10. GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp)
  11. Gambar Struktur (Jika lebih dari 3 lantai) yang Dijamin oleh IPTB
  12. Gambar ME (Jika lebih dari 4 lantai) yang Dijamin oleh IPTB
  13. Izin Lingkungan (min. 4 Lantai)
  14. Andal Lalin (min. 4 Lantai)
  15. Laporan GPA Tersusun dari: Data • Peta lokasi • Foto lingkungan sekitar • Gambar krk • Gambar bangunan asli/eksisting Perancangan • Perancanga bangunan • Gambar 3 dimensi • Perhitungan intensitas pemanfaatan ruang • Cagar budaya • Rencana tapak • Denah tiap lantai • Potongan Lingkungan • Analisa dampak lingkungan • Akses kendaraan, pejalan kaki, servis • Skema pembuangan/ pengolahan sampah • Perhitungan parkir • Landscape • Tata air Evakuasi • Posisi dan sirkulasi mobil pemadam kebakaran • Posisi fcc ? Area titik kumpul

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan;
  5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  6. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  7. Pemohon mencetak output Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai < 8.

35 Hari kerja

Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pendapatan, Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung (RPP) untuk kegiatan pembangunan baru mengacu kepada ketentuan berikut:

 

RPP = L x It x HSbg

 

Keterangan:

-RPP = Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan

-L = Luas Bangunan

-It = Indeksi terintegrasi

-HSbg = Tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung.

 

Indeks Integrasi dapat dihitung berdasarkan rumus:

 

It = Ikg x If x Ik x Iw x Ipt

 

Keterangan:

-Ikg = Indeks Kegiatan

-If = Indeks Fungsi

-Ik = Indeks Klasifikasi

-Iw = Indeks Waktu Penggunaan

-Ipt = Indeks pengali tambahan.

 

Untuk besaran dari masing-masing indeks dapat dilihat lebih jelas pada lampiran III Perda 1 Tahun 2015.

 

Tarif HSbg dapat dilihat pada tabel II Perda 1 Tahun 2015.

SK Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai < 8

1.     Nomor Telepon Kantor 021-72792486

2.     Nomor Fax  021-72792486

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 85892152368

5.     Media Sosial Instagram @ptspjaksel

6.     Email ptspjs@gmail.com                                  

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakarta.jakevo.go.id