Standar Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam Dan Luar Provinsi)

No. SK: 973/241/2022

  1. 1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK) b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. 2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. 3. STNK
  4. 4. BPKB
  5. 5. Dokumen Arsip Kendaraan Bermotor
  6. 6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  7. • Persyaratan Tambahan : 1. Kwitansi Jual Beli bermaterai cukup
  8. 2. Balik Nama Eks Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara Surat keputusan Penjualan dan Penghapusan inventaris dari Pejabat yang berwenang : a. Risalah Lelang b. Bukti Pembayaran Lelang yang disahkan oleh Panitia Lelang/Pejabat yang berwenang c. Formulir Permohonan STNK d. Penetapan Nama Pemenang e. Lelang Rekomendasi Satlantas setempat
  9. 3. Hibah : Surat Keterangan Hibah/Akte Notaris/Keputusan Pengadilan Negeri
  10. 4. Eks Kendaraan Umum Kwitansi pembelian bermaterai cukup
  11. 5. Surat Pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan
  12. 6. Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. 1. Pendaftaran pembayaran Pajak Mutasi Keluar (Dalam dan Keluar Provinsi)
  2. 2. Verifikasi persyaratan pembayaran pajak mutasi keluar
  3. 3. Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  4. 4. Verifikasi SKKP
  5. 5. Pembayaran SKKP dan PNBP Mutasi Keluar
  6. 6. Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  7. 7. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah diterima oleh pemilik kendaraan bermotor
  8. 8. Mengarsip SKKP dan Arsip Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 22 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)        Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)        Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

SKKP dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

Sarana pengaduan:

1)        Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

a.    WhatsApp : 081229697866

b.    Instagram : Samsat Ungaran

c.    Facebook : Samsat Ungaran

d.    Twitter : @samsatungaran

e.    Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

f.     Email : kabsemarangup3ad@gmail.com

g.    Website: https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-semarang

h.    Formulir aduan online: bit.ly/SIKESAL

 

2)        Secara langsung

a.    Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b.    Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c.    Penyelesaian pengaduan 30 menit.

3)        System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

a.    Leaflet;

b.    Brosur;

c.    Monitor informasi;

d.    Monitor SAKPOLE;

bapenda.jatengprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam Dan Luar Provinsi)"