Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru Dan Pembayaran Pajak

No. SK: 973/241/2022

  1. 1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK) b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. 2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. 3. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor
  4. 4. Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang
  5. 5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (Plat Kuning) yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/ kota dalam satu Povinsi c. Bupati/ Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/ kota d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI
  6. 6. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening
  7. 7. Kendaraan Bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, dan KAPOLRI, dilengkapi fotokopi dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut
  8. 8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  9. 9. Bukti Pelunasan BPKB
  10. 10. Surat Dokumen dari Pabean : PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU, SSPCP (Suran Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak), dan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
  11. 11. TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe)
  12. 12. VIN (Vehicle Identification Number)

  1. 1. Melakukan pendaftaran hasil pembelian kendaraan baru dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan
  3. 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak.
  5. 5. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
  6. 6. Verifikasi SKKP
  7. 7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  8. 8. Mencetak STNK
  9. 9. Mencetak TNKB
  10. 10. Penyerahan STNK, SKKP, TNKB

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 41 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

STNK, SKKP dan TNKB.

Sarana pengaduan:

1)        Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

a.    WhatsApp : 081229697866

b.    Instagram : Samsat Ungaran

c.    Facebook : Samsat Ungaran

d.    Twitter : @samsatungaran

e.    Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

f.     Email : kabsemarangup3ad@gmail.com

g.    Website: https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-semarang

h.    Formulir aduan online: bit.ly/SIKESAL

 

2)        Secara langsung

a.    Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b.    Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c.    Penyelesaian pengaduan 30 menit.

 

3)        System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

a.    Leaflet;

b.    Brosur;

c.    Monitor informasi;

d.    Monitor SAKPOLE;

bapenda.jatengprov.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru Dan Pembayaran Pajak"