Catatan Pinggir Perubahan Nama

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA

  1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas)
  3. menginput data dan mencetak konsep Catatan tepi Akta (Operator SIAK)
  4. Mengoreksi, memverivikasi memberikan paraf konsep catatan pinggir Akta (KASI)
  5. Mengoreksi dan memverviaksi memberikan paraf konsep Catatan Pinggir Akta (KABID)
  6. Mencetak Catatan Pinggir Akta (Operator SIAK)
  7. Mendatangani Catatan Pinggir Akta (KADIS)
  8. Membubuhkan Cap Dinas, memilah berkas Catatan Pinggir Akta, Menyerahkan (Pengadministrasi Akta)
  9. Pemohon

Permohonan Mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke kantor.

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Lewat Kontak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator

Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan Pinggir Perubahan Nama"