Standar Pelayanan Poli Umum

  1. Pasien telah mendaftar di loket

  1. Pasien menunggu pangilan petugas Poli
  2. Petugas poli memanggil pasien
  3. Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Dokter/perawat melakukan pemeriksaan selanjutnya apabila tidak diperlukan tindakan, pasien diberikan resep dan/ surat dokter/rujukan, apabila diperlukan tindakan, pasien diminta menandatangani informed content
  5. Pasien menerima jasa pemeriksaan, resep dan/ surat keterangan dokter atau rujukan
  6. Pasien menandatangani informed concent menyatakan setuju atau tidak setuju dilakukan tindakan medis oleh dokter/perawat
  7. Dokter/perawat melakukan tindakan medis sesuai kasus, kemudian memberikan resep dan/ rujukan/hasil visum dan selanjutnya meminta pasien membayar retribusi tindakan
  8. Pasien menerima jasa tindakan medis, resep dan/ rujukan/hasil visum, selanjutnya membayar retribusi tindakan dikasir
  9. Kasir menerima pembayaran retribusi tindakan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien
  10. Pasien menerima bukti pembayaran dan melaksanakan proses selanjutnya

1. Pemeriksaan tanpa tindakan 22 menit

2. Pemeriksaan dengan tindakan 65 menit

  1. Pemeriksaan tanpa tindakan :-,
  2. Surat Keterangan Sehat untuk
  • Sekolah Rp. 10.000
  • Haji Rp. 25.000
  • Mengurus Asuransi Rp. 20.000
  • Melamar pekerjaan Rp. 10.000
  • keperluan lain Rp. 10.000

3. Surat Keterangan sakit :-

Tindakan medis :

  1. Bedah minor : ringan Rp. 100.000,-, sedang Rp. 200.000, Berat 300.000
  2. Perawatan luka Rp. 20.000
  3. Extraksi kuku Rp. 50.000
  4. Penjalihat luka : 1.Kurang dari 6 jahitan Rp. 20.000,  2. 6-10 Jahitan Rp. 30.000, 3. Diatas 10 Jahitan Rp. 60.000
  5. Incisi  Rp. 30.000
  6. Pencabutan Kuku Rp. 20.000
  7. Pasang infus Rp. 20.000
  8. Pasang Cateter rp. 25.000
  9. EKG Rp. 30.000

1. Tindakan media, 2. surat keterangan dokter, 3. Resep, 4. Rujukan

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran atau datang langsung ke Puskesmas

2. Kepala Puskesmas Menindaklanjuti dengan :

  • Pengadu langsung :
  1. Apabila dapat diselesaikan di Puskesmas maka cukup di selesaikan di Puskesmas
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, dilaporkan ke Dinas Kesahatan untuk penyelesaiannya
  • Lewat media penhgaduan
  1. Mencatat permasalahan yang diadukan
  2. Mencatat identitas pengadu
  3. Mengundang pengadu untuk pemecahan masalah di Puskesmas
  4. Apabila tidak dapat di selesaikan di Puskesmas, maka di laporkan di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penyelesaian.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"