Standar Pelayanan Pengesahan Stnk Dan Pembayaran Pajak 1 Tahunan

No. SK: 973/241/2022

  1. 1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK) b. Badan : Surat Tugas dan KTP sesuai Surat Tugas c. Pemerintah : Surat Tugas dari Instansi
  2. 2. STNK
  3. 3. SKKP Terakhir
  4. 4. Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. 1. WP mengambil Nomor Antrian dan Mendaftarkan Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK dengan menyerahkan berkas persyaratan.
  2. 2. Meneliti persyaratan dan keabsahan dokumen kendaraan bermotor serta mendokumentasikan secara elektronik.
  3. 3. Menetapkan besarnya PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
  4. 4. Verifikasi STNK
  5. 5. Pembayaran SKKP
  6. 6. Pengesahan STNK
  7. 7. Penyerahan STNK.
  8. 8. Menyerahkan SKPP, STNK yang telah disahkan.
  9. 9. Mengarsipkan SKKP.

Jangka waktu mulai proses penelitian  sampai dengan penyerahan STNK maksimal 8 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.


Berdasarkan :

a)   Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)   Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)    Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Pengesahan STNK dan SKKP.

Sarana pengaduan:

1)  Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

a.    WhatsApp : 081229697866

b.    Instagram : Samsat Ungaran

c.    Facebook : Samsat Ungaran

d.    Twitter : @samsatungaran

e.    Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

f.     Email : kabsemarangup3ad@gmail.com

g.    Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-semarang

h.    Formulir aduan online: bit.ly/SIKESAL

 

2)        Secara langsung

a.    Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b.    Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c.    Penyelesaian pengaduan 30 menit.

 

3)        System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

a.    Leaflet;

b.    Brosur;

c.    Monitor informasi;

d.    Monitor SAKPOLE;

e.    bapenda.jatengprov.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Stnk Dan Pembayaran Pajak 1 Tahunan"