Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional/Bus Pemprov Kaltim

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Membawa surat permohonan peminjaman kepada Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur
  2. Permohonan disampaikan minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan kendaraan dinas kepada Petugas
  2. Surat permohonan peminjaman kendaraan dinas secara resmi disampaikan kepada Kepala Biro Umum Setda Prov. Kaltim
  3. Petugas memproses kegiatan sesuai dengan waktu serta daftar kendaraan dinas yang telah dicantumkan di surat yang telah didisposisikan Pimpinan

1 Jam

Biaya yang dibebankan hanya penggunaan BBM atas peminjaman kendaraan dinas

Informasi ketersediaan dan spesifikasi kendaraan dinas

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub koordinator Pengelola Kendaraan, Syarif Ansyari, CP : (+62) 81558891065

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional/Bus Pemprov Kaltim"