Pelayanan Peminjaman Odah Etam/Guest House/Olah Bebaya

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Surat permohonan peminjaman ruang ruangan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur
  2. Permohonan disampaikan minimal 5 (hari) sebelum pelaksanaan kegiatan
  3. Kegiatan yang dilaksanakan di Odah Etam bersifat nasional
  4. Guest house digunakan untuk tamu Gubernur

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait kesediaan tempat kepada petugas
  2. Surat resmi disampaikan kepada Gubernur perlu dibubuhi tanda terima serta stempel resmi oleh petugas surat masuk
  3. Petugas melakukan penjadwalan setelah mendapat disposisi oleh Pimpinan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi ketersediaan tempat, kapasitas, dan fasilitas ruangan

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub koordinator Rumah Tangga Gubernur, Iwan Baktiawan, CP : (+62) 85247703182

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Odah Etam/Guest House/Olah Bebaya"