Pendaftaran

  1. Membawa kartu berobat
  2. membawa kartu JKN/BPJS

  1. Pasien mengambil nomor urut dan menunggu panggilan petugas loket pendaftaran
  2. petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomor urut pendaftaran
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  4. Petugas loket mencatat pada buku kunjungan , mencarikan kartu catatan medik dan meminta pasien umum membayar retribusi
  5. Pasien membayar retribusi ke kasir
  6. kasir menerima pembayaran retribusi dan selanjutnya memberikan kwintasi, selanjutnya meminta pasien menunggu di poli yang di tuju
  7. Pasien menerima kwintasi dan kartu berobat
  8. Petugas melakukan pengecekan keaktifan kartu anggota secara onine Bagi peserta JKN, 9. Melakukam entry data pada aplikasi p care, mencatat pada buku kunjungan, mencarikan kartu catatan medik
  9. Pasien menerima kartu berobat

1. Persyaratan

  1. Pasien baru ; tanpa persyaratan
  2. Pasien lama : Kartu berobat
  3. Pasien BPJS : membawa kartu JKN dan kartu berobat bagi yang pernah berobat
  4. Pasien peserta BPJS yang dilayani KB : membawa kartu JKN dan kartu berobat, Fotokopi KTP dan KK
  5. Pemohon visum et repertum : surat pengantar dari kepolisisan
2. Prosedur
  1. Pasien mengambil nomor urut dan menunggu panggilan petugas loket pendaftaran
  2. petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomor urut pendaftaran
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  4. Petugas loket mencatat pada buku kunjungan , mencarikan kartu catatan medik dan meminta pasien umum membayar retribusi
  5. pasien membayar retribusi ke kasir
  6. kasir menerima pembayaran retribusi dan selanjutnya memberikan kwintasi, selanjutnya meminta pasien menunggu di poli yang di tuju
  7. Pasirn menerima kwintasi dan kartu berobat
  8. Petugas melakukan pengecekan keaktifan kartu anggota secara onine Bagi peserta JKN, Melakukam entry data pada aplikasi p care, mencatat pada buku kunjungan, mencarikan kartu catatan medik
  9. Pasien menerima kartu berobat

1. Umum Rp. 10.000

2. Usia 0-15 tahun Rp. 5.000

1. kwintasi, 2. Kartu berobat

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran atau datang langsung ke Puskesmas

2. Kepala Puskesmas menindaklanjuti dengan :

- Pengadu datang langsung

  • Apabila dapat di selesaikan di Puskesmas maka cukup diselesaikan di Puskesmas
  • Apabila tidak dapat di selesaikan di Puskesmas, dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk penyelesaian
- Lewat media pengaduan
  • Mencatat permasalahan yang di adukan
  • mencatat identitas pengadu
  • Mengundang pengadu untuk pemecahan masalah di Puskesmas
  • Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, maka dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penyelesaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"