Pelayanan Peminjaman Perlengkapan Upacara

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Surat permohonan kepada Kepala Biro Umum
  2. Permohonan disampaikan minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksaan kegiatan

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan perlengkapan upacara kepada Petugas
  2. Surat permohonan peminjaman perlengkapan upacara secara resmi disampaikan kepada Kepala Biro Umum Setda Prov. Kaltim
  3. Petugas memproses kegiatan sesuai dengan waktu serta daftar perlengkapan yang telah dicantumkan di surat yang telah didisposisikan Pimpinan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi ketersediaan perlengkapan upacara berupa Podium, Gong, Bendera, Umbul-umbul, Kursi (lipat, parnekel, VIP, kayu jati), Meja, dll

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub Koordinator Urusan Dalam Sri Hartatie, CP: (+62) 82352312331

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Perlengkapan Upacara"