Pemberian Bantuan Hibah, Bantuan Sosial Pada Perorangan,Kelompok Masyarakat dan Lembaga Sosial

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. • Proposal permohonan dana hibah dan bantuan sosial dari calon penerima hibah dan bantuan sosial
  2. • SK Bupati Sampang tentang Penetapan penerima hibah dan bantuan sosial
  3. • NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemerintah Kab. Sampang dan Penerima hibah
  4. • Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar (SPM) LS hibah dan bantuan sosial dari PPKD
  5. • Surat Pertanggung jawaban penggguna anggaran (Pakta integritas, kesanggupan mempertanggung jawabkan penggunaan dana)
  6. • Dokumen-dokumen berkas pencairan
  7. • Foto copy KTP Ketua / Penanggung jawab
  8. • Foto copy rekening Bank

  1. a. Hibah/Bansos/Bantuan Individu/Pokmas/Lembaga sosial/Lembaga keagamaan : • Penerima hibah dan Bansos mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang ditujukan kepada Bupati Sampang • Mendapatkan persetujuan dari Bupati/Sekda • Permohonan yang sudah mendapatkan disposisi/persetujuan Bupati/Sekda diterima oleh Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut • Petugas mengecek kelengkapan berkas • Berkas lengkap, diproses lebih lanjut untuk diajukan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. • Bendahara pengeluaran PPKD memverifikasi kelengkapan berkas yang sudah masuk • Berkas lengkap, dilakukan proses pencairan anggaran dengan dilengkapi NPHD, Pakta integritas, kuitansi dan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak • Berkas yang sudah disetujui , dikirimkan ke BUD untuk diterbitkan SP2D hibah dan Bansos
  2. b. Rekomendasi Permohonan Bantuan (Permohonan bantuan diluar Dinas Sosial Kabupaten/Non APBD II) : • Pemohon mengajukan surat permohonan bantuan hibah/Bansos sesuai persyaratan yang telah ditentukan • Petugas menerima berkas permohonan untuk dicek • Berkas lengkap, disetujui, diproses dan dibuatkan rekomendasi sesuai tujuan permohonan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Pemberian hibah / Bantuan kepada : • Perorangan • Kelompok Masyarakat • Lembaga Sosial b. Surat Rekomendasi Permohonan Bansos/hibah

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com