Pelayanan Peminjaman Convention Hall

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Surat permohonan kepada Kepala Biro Umum
  2. Permohonan disampaikan minimal 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan Convention Hall kepada Petugas
  2. Surat permohonan peminjaman Convention Hall disampaikan kepada Kepala Biro Umum Setda Prov. Kaltim
  3. Petugas memproses ruangan Convention Hall sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di surat yang telah didisposisikan Pimpinan

1 Jam

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya, biaya yang dibebankan dalam penggunaan Convention Hall antara lain:

1. Rp35.000.000,- /Umum

2. Rp25.000.000,- /Keagamaan/Sosial

Informasi ketersediaan ruangan pertemuan, kapasitas, dan fasilitas Convention Hall

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Yona Genta Kusuma, CP : (+62) 89675680167

Pos: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Convention Hall"