No. SK: 800/8702/B.Um-I
1 Jam
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya, biaya yang dibebankan dalam penggunaan Convention Hall antara lain:
1. Rp35.000.000,- /Umum
2. Rp25.000.000,- /Keagamaan/Sosial
Informasi ketersediaan ruangan pertemuan, kapasitas, dan fasilitas Convention Hall
Pengaduan dan aspirasi:
www.lapor.go.id
Saran dan masukan:
Email: biroumum@kaltimprov.go.idMedsos: Instagram: @biroumum_provkaltim
Yona Genta Kusuma, CP : (+62) 89675680167
Pos: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store