Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat di Lingkungan Sekretariat Daerah

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Membawa surat permohonan peminjaman ruang rapat yang disampaikan minimal 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan atau dapat disampaikan melalui Whatsapp ke sub koordinartor
  2. Surat permohonan ditujukan ke Sekretaris Daerah c.q. Kepala Biro Umum

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan ruang rapat ke Petugas
  2. Surat permohonan peminjaman ruang rapat secara resmi disampaikan kepada Sekretaris Daerah
  3. Petugas menginput judul kegiatan sesuai surat yang telah didisposisikan Pimpinan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi layanan ruang rapat di Kantor Gubernur: (Lantai 1: Ruhui Rahayu dan Pandurata; Lantai 2: Tepian 1 dan Tepian 2; Lantai 3: Daya Taka;Lantai 4: Tenguyun; Lantai 5: Batiwakal; Lantai 6: Tuah Himba.)

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub koordinator Urusan Dalam, Sri Hartatie, CP : (+62) 82352312331

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat di Lingkungan Sekretariat Daerah"