Pelayanan Pemberian Nomor Surat Keluar yang Ditanda Tangani Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Naskah dinas telah ditanda tangani Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda
  2. Membawa arsip surat

  1. Pemohon menyampaikan permohonan permintaan surat kepada petugas lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur dengan membawa fotokopi surat yang akan dimintakan nomor.
  2. Petugas persuratan memeriksa kembali kelengkapan naskah dinas sebelum diberikan nomor.
  3. Petugas/pengirim surat memberikan paraf dan nama jelas.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang dibubuhi penomoran surat serta stempel kedinasan

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda

Heldi, CP: (+62) 81254117559

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Nomor Surat Keluar yang Ditanda Tangani Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda"