Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Membuat Catatan Pinggir Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotocopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  3. Fotocopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Fotokopi KK Ayah atau Ibu
  6. Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa formulir permohonan dan persyaratan dokumen pembuatan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap petugas loket akan memberikan nomor antrian kepada pemohon
  3. Operator SIAK melakukan verifikasi dan validasi data untuk diterbitkan Draft Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak melalui aplikasi SIAK
  4. Melakukan koreksi Draft Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak oleh Kepala Bidang
  5. Penandatanganan Kutipan Akta Pegakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak secara elektronik oleh Kepala Dinas
  6. Pencetakan Kutipan Akta Pegangkatan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak dilakukan oleh Operator Cetak Akta
  7. Petugas loket meregistrasi dan menyerahkan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir Pengakuan Anak kepada pemohon

10-30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Membuat Catatan Pinggir Pengakuan Anak

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 7301 1137

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Membuat Catatan Pinggir Pengakuan Anak"